13 Feb 2014
kembali ke list
Dalam rangka mewujudkan visi Angkasa Pura Airports menuju “salah satu dari sepuluh pengelola bandara terbaik di duniaâ€, Manajemen berupaya melakukan banyak pembenahan dalam organisasi. Salah satunya adalah dengan memperbaharui aturan main dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Angkasa Pura Airports. Atas dasar hal itulah dilakukan “Sosialisasi Keputusan Direksi No. KEP. 001/PL.001/PL.02/2014 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Angkasa Pura I (Persero)â€.
Kegiatan sosialisasi berlangsung hari ini (13/2) di Ruang Serba Guna Bandara El Tari dan dihadiri oleh para pejabat dan perwakilan pegawai di lingkungan Bandara El Tari. Secara resmi kegiatan dibuka oleh General Manager Bandara El Tari-Kupang, Imam Pramono dengan pembicara I Wayan Sutawijaya selaku Head of Procurement Angkasa Pura Airports.
“Keputusan Direksi No. KEP. 001/PL.001/PL.02/2014 bertujuan untuk membuat proses pengadaan barang dan jasa di Angkasa Pura Airports menjadi lebih cepat dan efisien dari segi waktu dan biayaâ€â€™ terang Sutawijaya. Dengan berlakunya keputusan direksi dimaksud maka Keputusan Direksi KEP. 110/PL.02.04/2008 dan Keputusan Direksi KEP. 88/PL.02.04/2009 dinyatakan tidak berlaku lagi. (ANI)